"Semua pihak harus menghormati PKPU Pencalonan yang sudah dikeluarkan KPU," katanya di Jakarta, Senin (4/5).
Dia mengatakan PKPU Pencalonan menjadi payung bagi KPUD untuk memulai tahapan pilkada menuju pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. Menurutnya, tahapan Pilkada akan dimulai bulan Mei 2015 untuk pencalonan calon perseorangan atau independen.
"Pada dasarnya PKPU sepenuhnya kewenangan dari KPU," ujar Ketua Fraksi PKB di MPR ini.
Lukman menjelaskan sementara itu DPR sebagai pihak yang dikonsultasi oleh KPU, agar muatan PKPU tidak bertentangan dengan substansi di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah maupun UU lain yang terkait.
KPU dalam menetapkan PKPU menurut dia tidak boleh melanggar UU dan tidak boleh membuat norma baru yang bertentangan dengan substansi UU.
"DPR juga dalam memberikan pertimbangan kepada KPU tidak boleh menitipkan norma baru yang bertentangan dengan substansi UU," katanya.
Menurut dia apabila KPU menemukan norma baru yang bertentangan dengan UU, KPU boleh menolak usulan DPR. Namun ujar Lukman seperti dilansir dari
Antara, KPU tidak bisa menolak pertimbangan DPR kalau substansinya sesuai dengan UU.
Sebelumnya KPU telah menetapkan 10 PKPU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014, baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh.
Menurut dia seluruh parpol tersebut harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Ketetapan tersebut merupakan dua dari rekomendasi panitia kerja (panja) PKPU Komisi II DPR yang diputuskan pekan lalu.
Satu rekomendasi yang tidak KPU akomodasi adalah apabila tak ada satupun dari parpol yang berseteru memutuskan islah atau memiliki keputusan pengadilan incraht maka KPU harus merujuk ke putusan pengadilan yang sudah ada.
[rus]
BERITA TERKAIT: