PILKADA SERENTAK 2015

Parlemen Ngotot Rekomendasi Panja Masuk PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Mei 2015, 02:05 WIB
Parlemen Ngotot Rekomendasi Panja Masuk PKPU
Rambe Kamarul Zaman/net
rmol news logo Lembaga DPR RI tetap meminta tiga rekomendasi Panja Komisi II DPR dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tiga rekomendasi itu adalah. Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli. Ketiga, jikan inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, seluruh fraksi di Parlemen sepakat poin ketiga rekomendasi panja tetap harus dimasukkan dalam PKPU.

"Tetap gunakan yang terakhir," kata politisi Golkar ini, Senin (4/5).

Rambe menjelaskan, tiga rekomendasi Panja Komisi II juga masuk dalam poin rekomendasi rapat konsultasi Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat konsultasi di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta Senin siang (4/5) itu, disepakati tiga poin. Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU. Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA