Sementara untuk poin 1 dan 2, KPU siap menjalankannya dan sudah diakomodir di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Poin 1 dan 2 adalah. Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima poin 3 sebagai sebuah norma dalam PKPU karena dalam UU disebutkan bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetaplah yang bisa mengikuti Pemilu/Pilkada.
Ia menjelaskan jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sampai masa pendaftaran, maka parpol yang bersengketa (Golkar dan PPP) harus berdamai untuk menentukan satu kepengurusan.
"Kalau tak ada inkrah dan perdamaian juga, maka KPU Provinsi dan Kab/Kota tak dapat menerima pendaftaran calon dari parpol yang bersangkutan Golkar dan PPP)," ujar Ida, Senin (4/5).
Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II , Poksi dan Fraksi dengan komisioner KPU bersama dengan pemerintah, Senin siang (4/5), disepakati tiga poin.
Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU.
Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada.
Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai.
[rus]
BERITA TERKAIT: