Kubu Agung Yakin Dibela Prof Muladi di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 21 April 2015, 16:37 WIB
Kubu Agung Yakin Dibela Prof Muladi di PTUN
foto:RMOL
rmol news logo . Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono yakin Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau, Prof Muladi akan menghadiri sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin, pekan depan.

Saat ini jelas Agung, Prof Muladi menunggu surat resmi dari PTUN.

"Kami percaya Prof Muladi akan memenuhi undangan tersebut," sebut dia didampingi Sekjen Golkar Zainudin Amali dan rombongan saat bekunjung ke kantor redaksi Rakyat Merdeka Group di gedung Graha Pena lantai 9, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta, (Selasa, 21/4).

Ketua DPP Partai Golkar, Leo Nababan, yang ikut dalam rombongan mengungkapkan, kehadiran Prof Muladi nanti justru akan memperkuat keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

Hal itu sesuai dengan surat mahkamah partai yang ditanda tangan Prof Muladi membalas surat DPP Golkar hasil Munas Ancol, bahwa mahkamah partai memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham, karena sesuai dengan tupoksinya setiap pejabat pemerintah secara profesional disamping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki apa yang dinamakan freies ermessen atau diskresi (pouvoir discretionnaire) yang berarti memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.

Dalam surat itu juga disebutkan kewenangan pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan harus didasarkan atas (sebagai margin of appreciation) apa yang disebut sebagai 'asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)', (General Principles of Good Administration/Algemene Beginselen van Behoorlijike Bestuur).

"Kami yakin keterangan Prof Muladi nanti di PTUN akan sama dengan surat ini," tukas Leo Nababan yakin, sambil menunjukkan surat Prof Muladi tertanggal 1 April 2015. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA