"Kami ingin proses di PTUN segera selesai, dan mengembalikan keputusan SK Menkumham," sebut dia didampingi Sekjen Golkar Zainudin Amali saat bekunjung ke kantor redaksi Rakyat Merdeka Group di gedung Graha Pena lantai 9, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta, (Selasa, 21/4).
Menurut Agung, SK kepengurusannya yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly adalah adopsi dari keputusan Mahkamah Partai Golkar, tanpa mengarang dan mengambang.
"Menkumham Pak Yasonna Laoly hanya mengadministrasi keputusan Mahkamah Partai Golkar," ungkapnya.
Agung pun yakin, hakim PTUN akan membuat keputusan yang kredibel dan yang terbaik bagi Golkar.
"Kami masih percaya hakim PTUN," ujarnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: