Resmi, Menteri Rini Digugat ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 06 April 2015, 17:02 WIB
Resmi, Menteri Rini Digugat ke PTUN
rmol news logo Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu telah mendaftarkan surat gugatan terhadap pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris di beberapa BUMN oleh Menteri BUMN Rini Sumarno.

"Sudah didaftarkan tadi ke PTUN. Nomor registrasinya 75/G/2015/PTUNJakarta," ujar Ketua Bidang Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Trisasono kepada redaksi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan gugatan dilayangkan terkait pelanggaran dalam proses rekrutmen dan pengangkatan sejumlah komisaris BUMN oleh Menteri Rini. Pengangkatan dilakukan Menteri Rini dengan menyalahi pengelolahan pemerintahan yang didasarkan good governance dan pengelolaan BUMN yang berpegang pada tata kelola yang baik.

"Komisaris yang diangkat tidak memenuhi syarat materiel dan syarat utama sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN," katanya.

Bukti konkrit pengangkatan komisaris tidak memenuhi syarat materiel dan utama antara lain dengan diangkatnya Sukardi Rinankit sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN, Refly Harun sebagai Komisaris Utama Jasa Marga,  dan Cahaya Dewi Rembulan Sinaga sebagai jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri. Mereka semua diketahui tidak menguasai dan mengerti tentang sektor usaha BUMN dimana mereka ditempatkan.

Pengangkatan oleh Menteri Rini melanggar prosedur dan kriteria semakin dikuatkan dengan adanya pernyataan Sukardi Rinankit yang mengaku tidak perform dan mampu mengemban amanah sebagai komisaris utama Bank BTN. Mantan relawan Jokowi-JK itu juga mengaku tidak pernah memintanya serta berencana mundur dari jabatan tersebut. Dengan pengakuan ini, artinya Sukardi Rinankit tidak pernah melalui proses fit n proper test dan wawancara sebelum diangkat sebagai Komisaris Bank BTN.

Pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PT PLN juga bukti kesalahan fatal dari Meneg BUMN. Chandra masih berstatus tersangka dalan Kasus suap, sebab deponering bukan berarti status tersangka Chandra Hamzah hilang begitu saja.

"Dalam gugatan kami memohon majelis hakim PTUN untuk mengeluarkan Putusan Sela, menunda terlebih dahulu pengangkatan komisaris-komisaris BUMN karena diangkat oleh Meneg BUMN dengan melanggar peraturan menteri BUMN Nomor per-02/mbu/02/2015, dan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA