"Kami akan melaporkan balik ketiganya," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo dalam pesan yang disebarluaskannya sesaat lalu, Jumat (27/3).
Jika tidak ada aral melintang, laporan balik terhadap Agus, Fayakun dan Sarmuji disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin, 30 Maret 2015. Fraksi Golkar akan melaporkan ketiganya dengan tuduhan tiga pasal sekaligus.
"Kami akan laporkan dengan tuduhan pasal 263 Pemalsuan, pasal 167-168 Upaya Penyerobotan dan pasal 310 Perbuatan Tidak Menyenangkan," tukas Bamsoet.
Sore tadi, pengurus Golkar kubu Agung Laksono melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Seosatyo selaku Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar ke Barekrim Mabes Polri. Laporan disampaikan atas nama DPP dan Fraksi Golkar DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang.
Akom dan Bamsoet dilaporkan atas dugaan perbuatan melanggar hukum karena menguasai kantor sekretariat fraksi Partai Golkar dan merobek surat kubu Agung berisi permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
[dem]
BERITA TERKAIT: