Idrus Marham mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPU untuk menjelaskan keterangan Kementerian Humum dan HAM terkait kepengurusan DPP Golkar yang sah oleh pemerintah. Ia menjelaskan, sampai saat ini, pemerintah mengakui DPP Golkar hasil Munas Riau yang masih berlaku. Yaitu dengan ketua umumnya Aburizal Bakrie dan sekjen dirinya sendiri.
Sementara Mahkamah Partai yang masih bersidang terkait dualisme kepemimpinan Golkar, Munas Bali (Aburizal Bakrie) dan Munas Ancol (Agung Laksono) masih berlangsung, dan belum diketahui kapan akan selesai.
"Ini yang ingin kami sampaikan ke KPU," kata dia.
Dengan begitu, lanjut Idrus, DPP hasil Munas Riau lah yang berhak mengikuti pilkada serentak Desember 2015, yang akan dimulai tahapannya dalam waktu dekat.
Idrus beharap, pemahaman ini serentak diketahui oleh KPU RI sampai ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Kami berharap KPU memahami semua ini. Sampai adanya keputusan final, parpol dikelolah DPP hasil Munas Riau," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: