Di DPR, Mensesneg Pratikno Jelaskan Fungsi Luhut Panjaitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 02 Februari 2015, 13:00 WIB
Di DPR, Mensesneg Pratikno Jelaskan Fungsi Luhut Panjaitan
luhut panjaitan/net
rmol news logo Tiga lembaga negara, Mensesneg, Menseskab, dan Kepala Staf Kepresidenan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Mensesneg Pratikno menjabarkan perbedaan tugas ketiga lembaga negara tersebut.

"Kemensesneg, mengurusi masalah kesekretariatan mengenai hubungan presiden dengan lembaga negara lain," ujarnya saat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 2/2).

Sementara Seskab, kata dia, bertugas  untuk mengelola sidang kabinet dan tindak lanjut sidang tersebut agar sesuai arahan presiden.

"Setkab mendukung presiden menjalankan kerja kabinet dan sidang kabinet agar sesuai arahan presiden," sambungnya.

Sedangkan Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan, lanjut Pratikno, bertugas menjalankan tugas kepresidenan dalam merespon isu strategis yang muncul secara mendadak dan melakukan komunikasi politik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA