Nelayan Desak Jokowi Copot Menteri Susi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Januari 2015, 15:01 WIB
Nelayan Desak Jokowi Copot Menteri Susi
Susi Pudjiastuti/net
rmol news logo . Para nelayan mengeluhkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai memberatkan, seperti rencana pembatasan pembelian solar bagi nelayan dan pelarangan penangkapan lobster dan kepiting pada ukuran tertentu.

"Tadi saya menyampaikan atasnama Serikat Nelayan Tradisional soal larangan menangkap rajungan dan kepiting bertelur, ukuran dan segala macam, menteri itu (Susi) tidak mengerti persis kalau nelayan direpotkan soal ukuran tangkapan ikan," kata Ketua Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (Rabu, 21/1).

Nelayan asal Indramayu ini juga khawatir kebijakan KKP banyak yang merugikan dan menyengsarakan nelayan karena banyaknya peraturan.

Senada dengan Kajidin, serikat nelayan dari Front Nelayan Bersatu Bambang menyebut bahwa bagi orang awam, mungkin Menteri Susi sangat populer dan nyentrik, namun di mata nelayan, kebijakannya banyak yang menyengsarakan.

"Di sisi orang yang non perikanan, kebijakan Bu Susi ini bagus, menimbulkan rasa patriotisme dan sebagainya ini bagus. Tapi bagi kami kebijakan-kebijakan ini sangat bersingunggungan dengan keberlangsungan hidup kami dan ini jelek," tegasnya.

Kedua perwakilan nelayan ini juga berang dengan Menteri Susi lantaran selalu mangkir jika diajak untuk bertemu. Mereka juga meminta agar Menteri Susi dicopot segera jika tak kunjung mendengar aspirasi nelayan.

"Dengan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kita menyarankan kepada bapak presiden untuk mengganti menteri ini, karena kita minta waktu ibu menteri untuk berdialog tapi tidak memberikan waktu hingga permen keluar," ancam Bambang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA