Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, kesepakatan tersebut diambil berdasarkan pandangan seluruh Fraksi di DPR dalam rapat pleno pada 13 Januari 2015.
"Dalam pandangan seluruh fraksi disepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas ditunda dan akan dilakukan secara serentak atau bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya," kata Aziz saat membacakan laporan mengenai calon pimpinan KPK di Rapat Paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Kamis, 15/1).
Meski kemudian, laporan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang meminta untuk tetap dilakukan pemilihan guna memenuhi kewajiban lima pimpinan KPK.
Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan anggota peserta sidang paripurna. Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang paripurna mengetuk palu pertanda paripurna menyetujui laporan Komisi III.
"Disepakati bahwa pengganti Busyro ditunda dan dilakukan secara bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya," ujarnya sembari mengetuk palu sidang.
[wid]
BERITA TERKAIT: