Menurut Jokowi, swasembada pangan harus dilakukan supaya Indonesia tidak perlu impor beras dari negara luar. Bila swasembada pangan sudah tercapai, Jokowi mengingatkan menteri terkait untuk membangun pabrik dan gudang.
Menaggapi hal itu, pengamat kebijakan migas Yusri Usman mengatakan impian Presiden tersebut sudah selayaknya diapresiasi. Namun sayangnya, niat baik itu justru terganggu oleh hilangnya pasokan gas untuk industri pupuk. Padahal, pupuk merupakan instrumen penting guna mewujudkan swasembada pangan. Sehingga, pembangunan waduk, perbaikan irigasi, penyediaan bibit unggul, serta penyuluhan pertanian sebagaimana yang dicetuskan Presiden akan sia-sia tanpa ketersediaan pupuk.
Hal ini, lanjut Yusri, baru saja terjadi setelah dioperasikannya pipa gas Arun-Belawan yang dikelola PT Pertamina Gas (Pertagas). Sebagai dampaknya, pabrik pupuk Iskandar Muda I dan industri pupuk Asean di dekat kilang LNG Arun Lhoksemawe yang sejak 2002 tidak lagi beroperasi karena kekurangan suplai gas sebagai bahan bakunya, akan terus mengalami kondisi mati suri.
"Maka dua pabrik pupuk yang nilai investasinya sekitar USD 800 juta ini sudah lama mati di lumbung gas," sebuat dia dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Yusri melanjutkan, jika pabrik pupuk gagal produksi, itu artinya pertanian maupun perkebunan akan kena imbasnya. Pasokan pupuk yang berkurang otomatis akan menghambat laju swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Semakin miris lagi, sambung dia, selain terganggunya swasembada pangan, pengoperasian pipa gas Arun-Belawan yang ditujukan untuk pembangkit listrik juga melanggar hukum. Pasalnya, gas yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan produksi migas nasional dan kebutuhan industri pupuk, malah dialokasikan untuk pembangkit listrik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang sudah dibuat berjenjang.
"Dalam Permen tersebut, kebutuhan pembangkit listrik berada di urutan nomor tiga, disusul kebutuhan industri lainnya di urutan nomor empat. Dengan kata lain, gas Arun-Belawan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangkit listrik telah melanggar Permen," demikian Yusri.
[rus]
BERITA TERKAIT: