Sudah Saatnya DPR Jadi Lokomotif Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 Desember 2014, 06:59 WIB
Sudah Saatnya DPR Jadi Lokomotif Pemberantasan Korupsi
Yanuar Prihatin/net
rmol news logo Pemberantasan korupsi di Indonesia secara umum sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun tentu saja upaya-upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan oleh semua pihak, terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan ini. Salah satu lembaga yang diharapkan berperan nyata sebagai agen pemberantasan korupsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengkomentari momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh setiap 9 Desember, seperti dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (10/12).

Menurutnya, sudah saatnya DPR menjadi lokomotif pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini citra DPR dianggap buruk oleh publik sebagai sarang korupsi sebagai akibat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi Senayan. Citra buruk ini harus diperbaiki sehingga ke depan DPR benar-benar menjadi lembaga negara yang bersih, berwibawa dan bermartabat.

"DPR bukan lagi kumpulan para pemburu proyek, mafia anggaran, pemeras calon-calon pimpinan badan-badan/komisi-komisi negara dan pelindung politisi koruptor. Masyarakat kini menghendaki agar DPR bisa berperan lebih nyata dalam mengerem laju korupsi di Indonesia," tegas Yanuar.

Caranya, jelas anggota dewan dapil Jawa Barat X ini, gampang. Pertama, anggota DPR harus punya niat kuat untuk menolak korupsi, tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang mengarah korupsi, melaporkan kasus-kasus yang diduga berbau korupsi, dan membuka diri untuk bisa bekerjasama dengan lembaga atau pihak lain yang berwenang atau concern dengan masalah korupsi, pikiran-pikiran koruptif harus dibuang, setidaknya dikendalikan.

"DPR tidak bisa menjadi lokomotif pemberantasan korupsi jika citra diri anggota DPR tidak diperbaiki menjadi agen anti korupsi," ujar Yanuar.

Kedua, memaksimalkan fungsi anggaran yang melekat pada DPR. Pembahasan anggaran dengan pemerintah harus bebas dari niat untuk merampok uang negara, tidak mencari-cari celah atau peluang untuk bisa korupsi saat pembahasan anggaran. Bahkan sebaliknya, DPR bisa mendeteksi sejak dini celah-celah korupsi anggaran negara yang diajukan pemerintah.

Ketiga, pelaksanaan fungsi legislasi juga harus dibebaskan dari pengaruh-pengaruh pihak luar yang ingin memanfaatkan undang-undang untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Anggota DPR tidak menempatkan diri sebagai agen titipan pihak lain yang memperjuangkan kepentingan sempit dan koruptif dalam proses legislasi di DPR.

Keempat
, anggota DPR juga bisa mencegah munculnya korupsi di lingkungan DPR sendiri, terutama kegiatan-kegiatan di dalam DPR  berupa pengadaan barang dan jasa yang memang rawan mark up dan korupsi. Agak lucu, anggota DPR bicara korupsi ke luar tapi kegiatan berpotensi korupsi di dalam DPR malah luput dari perhatian.

"Dalam memperingati hari Antikorupsi Sedunia, pantas dan wajar jika DPR juga refleksi diri dan melakukan otokritik tentang posisi dan perannya dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indionesia. DPR jangan lagi mengulang kesalahan lama yang berakibat fatal bagi masa depan Indonesia yang bebas korupsi. Sekarang waktu yang tepat bagi DPR baru untuk berbenah dan memperbaiki citra dirinya di tahun 2015 dan tahun-tahun berikutnya," demikian Yanuar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA