Meski perdamaian antara KMP dan KIH kembali menemui jalan buntu karena beberapa hal. Seperti karena adanya permintaan baru dari KIH untuk menghapus aturan menggunakan hak interpelasi dan angket dalam UU MD3, Arwani yakin masalah itu bisa diselesaikan dengan dengan proposal perdamaian.
"Kami optimis dapat dilaksanakan secara konsekwen, karena memang proposal perdamaian ini berpijak pada niatan yang sama agar DPR dapat bekerja maksimal sebagaimana amanat konstitusi," kata Arwani dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Tambah dia, dengan kesepakatan yang bakal dicapai antara KIH dan KMP, DPR akan segera bekerja.
"Kami optimis pada hari Selasa pekan depan menjadi babak baru bagi DPR RI. Semua pihak bersatu dan bekerja untuk kepentingan rakyat," tandas Arwani.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: