Kemristek Dikti dan Kemendikbud Harus Saling Bersinergi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 November 2014, 19:20 WIB
Kemristek Dikti dan Kemendikbud Harus Saling Bersinergi
rmol news logo Kalangan pegiat pendidikan  menyambut optimis dibentuknya Kementerian Riset dan Pendidikan TInggi (Kemenristek Dikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan bagian dari satu Kementerian Pendidikan yang juga menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan non-formal, pendidikan formal kejuruan dan pendidikan dasar dan menengah.

"Tentu diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih area penelitian antara dikti dan ristek, sehingga penyatuan ini bisa menghasilkan inovasi penelitian yang tepat guna dan fokus untuk percepatan pembangunan dengan anggaran penelitian yang lebih efisien," kata Sekretaris Jenderal Gerakan Indonesia Pintar, Alpha Amirrachman dalam siaran pers yang diterima redaksi (7/11).

Namun hemat dia, sebaiknya ketiga kementerian yang menyelenggarakan pendidikan yaitu Kemdikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti perlu duduk bersama untuk mencipatakanblue print sistem pendidikan nasional yang komprehensif.

Alpha menyatakan ada beberapa hal yag perlu diperhatikan. Pertama, pemerintah harus merivisi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, dalam UU tersebut disebutkan menteri yang mengelola pendidikan tinggi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

"Posisi pendidikan tinggi keagamaan pun harus dipertegas, di sini pentingnya blue print sistem pendidikan nasional yang disusun bersama oleh Kemenag, Kemdikbud dan Kemenristek," imbuhnya.

Ketiga, lanjutnya, jangan sampai melupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di mana aspek pengabdian masyarakat juga hal penting.

"Jangan sampai pendidikan tinggi menjadi menara gading karena terlalu asyik dengan riset," cetusnya.

Keempat, pemerintah harus memperhatikan posisi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan seperti Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta. Sebagai pendidikan tinggi, mereka berada di bawah Kemenristek Dikti namun mencetak guru-guru yang ketika mereka bekerja sebagai guru akan berada di bawah Kemendikbud.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA