"Ini kami harapkan dengan langkah mematuhi dan menjalankan UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan yang berisi tentang batas usia pemuda 16-30 tahun, hal ini bagi kami penting sebagai organisasi yang terus melakukan regenerasi kepemimpinan dengan baik," kata Ketua PP IMP Heriwawan, Kamis (30/10).
Tentunya, lanjut Heriwawan, ini merupakan bagian kecil dari revolusi mental yang diusung Kabinet Kerja. Sehingga nantinya OKP yang pengurusnya berusia lebih dari 30 tahun dapat berubah menjadi ormas.
"Kita semua harus mematuhi undang-undang yang telah memberikan masa transisi kepada OKP selama tiga tahun sampai dengan 2013," ujarnya.
"Maka kami menanti menpora baru bapak Imam Nahrawi untuk berani mengambil sikap dan keputusan akan hal ini. Apabila hal ini dilakukan, kami siap di garda terdepan mengawal dan berperanserta dalam pembangunan kepemudaan di Indonesia. Jika tidak lebih baik bapak Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menpora," tambah Heriwawan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: