Ketua DPR tandingan adalah Pramono Anung dari PDI Perjuangan. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa, Patrice Rio Capella (Partai NasDem), Syaifullah Tamliha (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dossy Iskandar Parsetyo (Partai Hati Nurani Rakyat).
Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang MD3 (Perppu MD3).
Ahli tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, boleh saja mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu.
"Silakan saja presiden keluarkan Perppu, kalau presidennya mau. Cari saja alasan untuk bikin Perppu. Saya pikir pasti akan ada kekacauan kalau itu terjadi karena tidak ada alasan kuat presiden mengeluarkan Perppu," tegasnya saat diwawancara
RMOL, Rabu malam (29/10).
"Itu pasti tidak masuk akal semua. Lucu itu," tegas doktor hukum dari Univeritas Indonesia itu.
Yang bisa dilakukan presiden, lanjutnya, mungkin saja dengan berkomunikasi aktif dan cermat dengan para pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Suka tak suka dia (presiden) kan didukung KIH, sementara tindakan KIH ini kan berdampak ke Beliau juga. Lakukanlah komunikasi ke KMP seperti dia komunikasi ke Ical, Prabowo, itu lebih bagus," ujar mantan staf ahli Menteri Sekretaris Negara ini.
Menurut dia, komunikasi presiden kepada KIH dan KMP mungkin saja membuka ruang bersatunya kembali DPR.
"Peran presiden untuk merekonsoliliasi bisa dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya dia mengatakan, tindakan Koalisi Indonesia Hebat atau KIH (PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP versi Romahurmuziy) di DPR RI membentuk "DPR tandingan" adalah tindakan yang tidak sesuai konstitusi. Menurut dia, DPR tandingan tidak sah dan memalukan.
[ald]
BERITA TERKAIT: