Bara JP Minta Rachmat Gobel Buang "Telor Busuk" Warisan SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 11:27 WIB
Bara JP Minta Rachmat Gobel Buang "Telor Busuk" Warisan SBY
rachmat gobel
rmol news logo Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, harus membuang "telor busuk" warisan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua DPP Bidang Aksi Direktur Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Syafti Hidayat,mengatakan, mafia timah melempar "telor busuk" ke Presiden Joko Widodo, yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014. Meski diterbitkan tanggal 24 Juli 2014, Permen ini baru berlaku mulai 1 November 2014, sehingga sama saja melempar masalah untuk pemerintahan baru Jokowi.

"Ini kerja mafia, tiba-tiba Kementerian Perdagangan (Kemendag) bikin aturan, padahal kementerian teknis tidak dilibatkan, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujarnya lewat rilis yang diterima redaksi, Rabu (29/10).

Syafti mengatakan, Permen tersebut bermasalah dan berniat buruk. Jika mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, memang berniat baik, maka seharusnya Permen langsung berlaku sejak ditetapkan.

Masih menurutnya, Permen ini membuat penambang dan eksportir besar yang menjual timah batangan menanggung beban yang lebih kecil, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, hanya membayar royalti 3 persen. Sementara penambang dan eksportir kecil dikenai syarat tambahan, yaitu berupa Izin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI), dan PPN 10 persen. Anehnya lagi, dalam Permendag 44, untuk memperoleh IETTI, tidak ada syarat clear and clean (CC), yaitu kejelasan asal-usul bahan baku.

Syafti meminta Menteri Perdagangan segera membatalkan Permen ini. Jika memang diperlukan, cukuplah memberi catatan kepada pemerintahan baru, tetapi jangan melempar "telor busuk" ke Jokowi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA