Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KABINET JOKOWI-JK

KPK Jangan Cuap-cuap, Calon Menteri yang Merah harus Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 06:38 WIB
KPK Jangan Cuap-cuap, Calon Menteri yang Merah harus Jadi Tersangka
rmol news logo Hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 43 calon menteri yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo terus menuai polemik. Pasalnya, laporan lembaga anti korupsi yang diberi tanda, merah, kuning, dan hijau terhadap para calon menteri itu dinilai terlalu politis.

"Kerja KPK terlalu politis, nggak layak sebagai penegak hukum. Kerja-kerja KPK aroma politiknya terlalu nampak," ujar dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ma'mun Murod Al Barbasy kepada RMOL (Rabu, 22/10).

Menurutnya, kalau KPK punya bukti, mestinya calon menteri yang mendapat rapot merah itu harus ditetapkan sebagai tersangka, bukan malah teriak-teriak di media.

Dalam catatan Ma'mun, ketika mau menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka, seminggu sebelumnya KPK juga sudah cuap-cuap di media. Cuap-uap di media itu kerja politisi bukan penegak hukum.

"Ketika Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR, (KPK) ngamuk-ngamuk alasannya karena SN pernah diperiksa. Lho, klo memang SN ada bukti kenapa tidak punya nyali jadikan SN sebagai tersangka? Sekarang KPK juga cuap-cuap soal calon menteri," imbuhnya.

Dia menegaskan, kalau cara kerja KPK politis seperti itu, ada baiknya KPK dibubarkan saja. "Wujuduhu ka adamihi, adanya sama dengan tiadanya. Sudah 10 tahun lebih tapi korupsi tetap saja tinggi," ungkapnya.

Tampaknya kerja-kerja KPK lebih suka bikin sensasi. Seakan bangga kalau harus menahan orang.

"Itu bukti gagalnya kerja pencegahan yang dilakukan KPK. Masih seringnya KPK menahan koruptor justru pencerminan kegagalan kerja KPK. Ingat KPK itu ad hoc, bukan lembaga permanen," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA