Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 06 Oktober 2014, 23:53 WIB
Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan
rmol news logo Pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian Keuangan, khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS). Pasalnya mutasi jabatan yang tidak prosedural rentan dengan penyelewengan yang berimbas pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut diingatkan oleh Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyikapi data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Chairul Huda menegaskan bahwa bahwa pejabat-pejat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Imbasnya lanjut Chairul, bila penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.

"Kalau betul tak ada SK pengangkatan, maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dikaitkan dengan penerimaan negara , maka negara pun tidak menerima uang sah. Orang yang merasa dirugikan bisa minta ganti rugi," paparnya (Senin, 6/10).

Lebih jauh Chairul mewanti-wanti potesi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang akhirnya merugikan negara. Dikatakannya, saat ini masih banyak SK pengangkatan yang berbasis ABS namun sulit dibuktikan. Pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu bahkan disebut Chairul dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan yang sama Chairul mengemukakan pengangkatan harus sesui dengan perundangan, dimana syarat dan kepantasan terpenuhi.

"Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," ujarnya.

Pola pengangkatan berbeda, ujar Chairul yaitu dengan lelang seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi presiden terpilih diakui Chairul sebenarnya bagus, namun juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA