UU PILKADA

Konsultasi SBY dengan Ketua MK untuk Pencitraan atau Menekan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 29 September 2014, 14:51 WIB
Konsultasi SBY dengan Ketua MK untuk Pencitraan atau Menekan?
presiden sby/net
rmol news logo Karena kecewa DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang substansinya menghapus mekanisme Pemilihan Langsung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan terus mencari cara untuk membatalkan UU tersebut.

Salah satunya, dengan menelepon langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guna mencari terobosan hukum membatalkan RUU tersebut. Dikutip dari situs Setkab, Presiden SBY yang tiba di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9) sekitar pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 18.00 WIB, berkomunikasi dengan Hamdan Zoelva, di VIP Room bandara.

Namun, langkah Presiden itu mendapat kritik. Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, mengatakan, komunikasi SBY ke Ketua MK sangat berlebihan dan sarat muatan politis.

Sebagai seorang pemimpin, katanya, seharusnya SBY tidak bersikap labil dalam mengambil keputusan. Jangan hanya karena ada tekanan dari para pihak yang berkepentingan lantas SBY takut merasa disalahkan. Dia malah curiga SBY ingin terkesan sebagai pahlawan rakyat.

"Justru terkesan SBY malah memberikan tekanan kepada Ketua MK dengan menggunakan kapasitasnya sebagai Presiden. Pasalnya, UU pemilihan kepala daerah tersebut juga akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Dia membandingkan kasus di atas dengan kasus Hakim MK, Patrialis Akbar, yang memberikan pendapat tentang pro kontra Pilkada Langsung dalam sebuah agenda kampus namun kemudian dilaporkan masyarakat ke dewan etik.

"SBY jangan membuat gerakan tidak bijaksana hanya karena takut mendapat citra negatif," tutup Jajat.

Seperti dikutip dari halaman situs Setkab, SBY menyatakan, sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dirinya berkewajiban mendengarkan pikiran dan aspirasi rakyat. Mneurut dia, meski ada ketentuan DPR berwenang bersama presiden untuk menyusun UU, ia tetap bersikap bahwa Pilkada lewat DPRD tidak tepat.

Namun Presiden SBY menegaskan, untuk menolak UU Pilkada yang dihasilkan DPR-RI itu, ia harus mencari cara yang sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. SBY menegaskan, ia tidak mungkin  bertindak di luar hukum dan konstitusi. Karena itulah ia berkomuikasi  dengan Ketua MK.

"Intinya saya ajukan pertanyaan konsultasi selaku Presiden dengan ketua MK," papar SBY. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA