Penambahan 'Plus' Bagi Otonomi Khusus Papua Menuai Kritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 19 September 2014, 19:25 WIB
Penambahan 'Plus' Bagi Otonomi Khusus Papua Menuai Kritik
rmol news logo Perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 menjadi Otonomi Khusus Plus menuai kritik dari banyak kalangan. Wakil Ketua IHCS Ridwan Darmawan menilai langkah Presiden SBY menyurati DPR untuk mensahkan RUU Otonomi Plus Papua sebelum akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai langkah tergesa-gesa.

"Untuk apa pengajuan RUU dilakukan secara terburu-buru? Bagaimana materinya, sudahkah menjawab aspirasi-aspirasi yang berkembang di seluruh stakeholder Papua, khususnya di kalangan Rakyat Papua, korban pelanggaran HAM Papua, masyarakat adat Papua, dan terutama secara politik selama ini mengganjal dalam sejarah awal integrasi Papua ke dalam NKRI?" ucap dia kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Presiden SBY telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Otsus Papua Plus pada tangga; 18 September 2014, dan langsung diserahkan ke DPR oleh staf khusus Presiden Felix Wanggai beserta Gubernur dan Bupati se-Papua melalui Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemerintah mengklaim bahwa RUU tersebut adalah jawaban selama ini dari tuntutan Masyarakat Papua yg menginginkan revisi UU Otsus Papua.

Ridwan menilai persoalan utama dari masalah ini adalah penyusunan RUU tidak melibatkan semua stake holder terkait, dan hanya melibatkan para elite Papua dan Jakarta. Dia mencontohkan nasib RUU Pilkada dan RUU Advokat yang penyusunan dan pembahasannya dikebut. Kedua RUU ini mengundang kontroversi.

"Saya khawatir ini hanya akan jadi sebuah kesiasiaan. Kenapa tidak diserahkan saja ke DPR Periode nanti, agar lebih siap dan menjamin partisipasi rakyat yang lebih luas lagi, sehingga keputusan yang diambil betul-betul keputusan yang baik dan menjawab semua persoalan Papua selama ini," paparnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA