"Untuk apa pengajuan RUU dilakukan secara terburu-buru? Bagaimana materinya, sudahkah menjawab aspirasi-aspirasi yang berkembang di seluruh stakeholder Papua, khususnya di kalangan Rakyat Papua, korban pelanggaran HAM Papua, masyarakat adat Papua, dan terutama secara politik selama ini mengganjal dalam sejarah awal integrasi Papua ke dalam NKRI?" ucap dia kepada redaksi (Jumat, 19/9).
Presiden SBY telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Otsus Papua Plus pada tangga; 18 September 2014, dan langsung diserahkan ke DPR oleh staf khusus Presiden Felix Wanggai beserta Gubernur dan Bupati se-Papua melalui Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemerintah mengklaim bahwa RUU tersebut adalah jawaban selama ini dari tuntutan Masyarakat Papua yg menginginkan revisi UU Otsus Papua.
Ridwan menilai persoalan utama dari masalah ini adalah penyusunan RUU tidak melibatkan semua stake holder terkait, dan hanya melibatkan para elite Papua dan Jakarta. Dia mencontohkan nasib RUU Pilkada dan RUU Advokat yang penyusunan dan pembahasannya dikebut. Kedua RUU ini mengundang kontroversi.
"Saya khawatir ini hanya akan jadi sebuah kesiasiaan. Kenapa tidak diserahkan saja ke DPR Periode nanti, agar lebih siap dan menjamin partisipasi rakyat yang lebih luas lagi, sehingga keputusan yang diambil betul-betul keputusan yang baik dan menjawab semua persoalan Papua selama ini," paparnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: