SENGKETA PILPRES 2014

Benarkah Prabowo Sudah Kehilangan Haknya Mengajukan Gugatan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 05 Agustus 2014, 13:59 WIB
Benarkah Prabowo Sudah Kehilangan Haknya Mengajukan Gugatan?
prabowo subianto/net
rmol news logo Pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus membuktikan setidaknya dua hal dalam sidang perdana di Mahkamah Konstistusi, besok (Rabu, 6/8).

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, sidang sengketa hasil Pilpres besok masih bersifat pemeriksaan hal-hal terkait administrasi dan bukti. Jadi hal pertama yang harus dibuktikan adalah kelengkapan administrasi dan barang-barang bukti terkait pokok sengketa yang diajukan ke MK.

"Dalam perkara ini, tampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan untuk memenuhinya. Sering dinyatakan bahwa pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk bukti-bukti kecurangan," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/8).

Yang agak berat dan tentu saja akan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan adalah hal kedua, yaitu sejauh apa hak legal pihak Prabowo mengajukan sengketa.

Dalam pasal 3 PMK Nomor 4/2014 dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.

"Hal kedua ini sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 yang menyatakan 'menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum'," terang Ray.

Sejatinya, lanjut dia, jika Prabowo menolak pelaksanaan pilpres maka segala haknya yang terkait pelaksanaan pilpres jadi gugur. Salah satunya adalah haknya untuk mengajukan sengketa di MK.

"Tentu saja akan jadi ramai didebatkan di ruang Majelis MK. Adu argumen hukum akan bermunculan. Di sini kejelian anggota majelis hakim MKdiuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan liputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar menolak hak sengketa Prabowo," urainya.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA