Demikian disampaikan Saksi Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta, Hizal, di Kantor Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin (Senin, 4/8).
Hizal mengatakan, bahwa dirinya menolak pembongkaran kotak suara di Kelurahan Pulogadung karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau PPS sudah tidak punya kewenangan lagi untuk bongkar kotak suara.
"PPK dan PPS tidak berhak untuk membongkar kotak suara ini, hal ini terkait dengan sengketa pilpres yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Hizal sekaligus meminta semua pihak agar bersabar dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Masih menurut Hizal seperti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Panitia Pengawas (Panwas) juga menolak pembongkaran kotak dan menolak penandatanganan berita acara apapun.
"Sampai jam 15.20 wib ini tidak ada pembongkaran kotak, PPS dan Panwas Kelurahan Pulogadung sudah tidak tampak lagi di Kelurahan Pulogadung,†jelas Hizal yang memperlihatkan pintu PPS Kelurahan Pulogadung yang disegel.
Di Kelurahan Pulogadung rekapitulasi suara hasil Pilpres 2014 berlangsung alot karena banyak ditemukannya pemilih tambahan yang tidak dilengkapi formulir A5 dan fotokopi KTP, bahkan ditemukannya A5 palsu.
[rus]
BERITA TERKAIT: