"Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di Jakarta kemarin (Kamis, 24/5).
Itu artinya, keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Namun, keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK Selasa kemarin (22/7) baru bersifat mengikat, belum final.
"Tapi, sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka (Prabowo-Hatta) mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti," ujar Jimly.
Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 Prabowo-Hatta sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu kemarin (Kamis, 24/7). DKPP sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta pilpres.
"Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja," ucap mantan ketua MK itu.
Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pilpres atau timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.
"Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," demikian Jimly.
[rus]
BERITA TERKAIT: