PILPRES 2014

Tim Jokowi: Rekomendasi PSU Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 19 Juli 2014, 06:24 WIB
Tim Jokowi: Rekomendasi PSU Cacat Hukum
rmol news logo Pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014 yang ditandai antusiasme masyarakat telah dicederai dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di banyak tempat.

Demikian disampaikan tim pemenangan pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arief Wibowo menanggapi pelaksanaan PSU untuk 13 Tempat Pemungutan Suara di DKI Jakarta hari ini.

"Ironisnya, pemungutan suara ulang di banyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).

Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap PSU tidak terpenuhi.

Dia menjelaskan, dalam kasus PSU di Jakarta telah bertentangan dengan pasal 164 UU Pilpres, di mana PSU hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panita Pengawas Lapangan yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.

"Bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye. Oleh sebab itu, terutama PSU yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan," tegas Arief yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA