Demikian disampaikan tim pemenangan pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arief Wibowo menanggapi pelaksanaan PSU untuk 13 Tempat Pemungutan Suara di DKI Jakarta hari ini.
"Ironisnya, pemungutan suara ulang di banyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).
Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap PSU tidak terpenuhi.
Dia menjelaskan, dalam kasus PSU di Jakarta telah bertentangan dengan pasal 164 UU Pilpres, di mana PSU hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panita Pengawas Lapangan yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye. Oleh sebab itu, terutama PSU yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan," tegas Arief yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR.
[why]
BERITA TERKAIT: