Awas, Hitung Cepat Jadi Alat Mendelegitimasi Lembaga Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Juli 2014, 02:50 WIB
Awas, Hitung Cepat Jadi Alat Mendelegitimasi Lembaga Konstitusional
net
rmol news logo Polemik hitung cepat dalam Pilpres 2014 ini seharusnya dihentikan. Semua harus dikembalikan pada penghitungan konstitusional yang akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014 mendatang.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,
Khatibul Umam Wiranu, terkait fenomena hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dalam Pilpres 2014 ini, dan dalam kenyataannya telah meresahkan masyarakat.

Menurutnya, aksi hitung cepat keluar dari khittahnya dan justru menjadi alat propaganda.

"Hitung cepat yang sejatinya bagian dari produk akademik, berubah menjadi instrumen politik. Bahkan pada titik tertentu hitung cepat justru menjadi alat untuk mendelegitimasi peran dan keberadaan lembaga konstitusional penyelenggara pemilu alias KPU," ujarnya dalam rilis kepada wartawan.

Belajar dari masalah yang timbul, maka perlu dipikirkan bersama tentang pengaturan keberadaan lembaga survei. Seperti pengaturan pendanaan, posisi lembaga survei sebagai konsultan politik serta pengaturan lembaga etik yang independen.

"Usai proses tahapan Pilpres, kami mengusulkan untuk duduk bersama seluruh stakeholder pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP, akademisi serta lembaga survei khusus membahas ihwal lembaga survei yang dalam titik tertentu turut memberi dampak negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan dia, aparat hukum harus menindak lembaga survei dan pihak yang diduga melakukan provokasi dan propaganda dengan menggunakan hasil riset yang memberi dampak negatif, buruk dan destruktrif kepada masyarakat.

"Harus direspons secara serius oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan, bahkan bisa penyidikan dan penuntutan hukum," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA