Merujuk vonis terhadap Budi Mulya, setidaknya ada sembilan nama yang patut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Mereka yakni mantan Gubernur BI, Boediono, mantan pejabat tinggi BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Muliaman Darmansyah Hadad, (Alm.) S. Budi Rochadi, Ardhayadi Mitodarwono, Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.
Dalam vonis dikatakan Budi Mulya selaku Deputi IV Bank Indonesia (BI) terbukti menyelewengkan wewenang terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century secara bersama-sama dan berlanjut dengan kesembilan nama tadi.
Selain pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga memvonis Budi Mulya dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Dari kesembilan nama tersebut ada tiga nama yang menjadi sorotan karena mereka kini aktif sebagai pejabat negara dan publik. Mereka Yakni Boediono, Muliaman Darmasyah Hadad, dan Hartadi Agus Sarwono. Boediono kini menjabat sebagai wakil presiden, sementara Muliaman Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, adapun Hartadi sebagai Deputi Gubernur BI.
Beda dengan itu, nama Sri Mulyani jadi sorotan karena tidak disebutkan dalam vonis Budi Mulya padahal banyak pihak menganggap nama mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi salah satu Direktur Bank Dunia itu ikut bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Tidak adanya nama Sri Mulyani dalam vonis tidak terlalu mengagetkan karena dalam dakwaan terhadap Budi Mulya yang disusun jaksa KPK sendiri memang nama dia tidak disebut sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: