"Kalau ada yang mengklaim sebagai pemenang dan bertindak seolah-olah sebagai pemenang, itu tidak etis dan tidak tahu kedudukan hukum hasil
quick count," kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir di Jakarta, Kamis (10/7).
KPU, kata Mudzakkir, seharusnya memberikan teguran kepada pasangan capres-cawapres yang telah mengumumkan diri sebagai pemenang Pilpres. Ke depan, perlu ada peraturan KPU tentang hasil
quick count agar masalah seperti ini tak terulang.
Terkait perbedaan hasil survei Pilpres 2014, Mudzakkir menilai hal tersebut wajar karena sifatnya riset sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa derajat perbedaan akan mempengaruhi tingkat akurasi antara lembaga survei yang satu dan lainnya.
"Jika tingkat akurasi rendah, berarti tingkat kepercayaan hasil juga rendah. Hasil lembaga survei untuk konsumsi publik. KPU harus melakukan evaluasi. Bagi lembaga survei yang tidak kredibel, sebaiknya tidak diizinkan
quick count pemilu agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang sesat," tambahnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: