Bahkan secara khusus, KPI telah memanggil Pemimpin Redaksi
Metro TV dan
TV One guna mengingatkan keduanya untuk menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran.
Demikian disebutkan dalam rilis dari Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang diterima redaksi (Jumat, 4/7).
KPI juga mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki KPI seperti yang diamanatkan oleh UU 32/2002 tentang penyiaran, diantaranya mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu.
Kepada
Metro TV dan
TV One, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Selain itu, bersama Dewan Pers, KPI telah mengeluarkan pernyataan bersama tentang independensi media.
Akan tetapi KPI menilai pihak
Metro TV dan
TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
[ald]
BERITA TERKAIT: