Kasus peredaran foto itu berkembang pada masa kampanye Pilpres 2014 dan sangat berunsur politik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman menegaskan bahwa kasus itu bukan sesuatu yang harus disikapi oleh TNI AD.
"Polemik di masyarakat, biar saja masyarakat yang berbicara," singkat Budiman usai menghadiri acara Resimen Mahasiswa ITB di Bandung, Sabtu (14/6).
Kadispen TNI AD, Brigjen Andika Perkasa, yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa TNI AD tidak menyimpan dokumen SK DKP atas Prabowo Subianto.
"Khusus surat DKP itu bukan di AD, karena kami tak mempunyai dokumen itu. Kami tidak tahu sama sekali. Dulu kan masih Mabes ABRI, karena itu (kini) menjadi kewenangan Mabes TNI," jelasnya.
Selain itu, Andika menegaskan bahwa surat dengan klasifikasi rahasia tidak mungkin disebar. Meski demikian, dia tak menampik bahwa SK DKP mempunyai batas waktu sebagai sebuah dokumen.
"Biasanya ada perlakuan terhadap dokumen rahasia. Misalnya, dimusnahkan setelah beberapa tahun. Tapi detailnya saya tidak tahu persis," tegas menantu AM Hendropriyono itu.
Dalam foto yang beredar, surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani Ketua DKP Subagyo HS, Wakil Ketua DKP Fachrul Razi, dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Empat anggota DKP yang ikut menandatangani adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.
Sementara itu, kemarin Asosiasi Advokat Merah Putih sudah melaporkan empat akun sosial media yang diduga mempublikasikan pertama kali dan menyebarluaskan foto-foto dokumen rahasia pemberhentian Prabowo oleh DKP.
Selasa lalu, Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari ABRI.
Pemberhentian dengan hormat berarti Prabowo punya hak pensiun perwira tinggi (Pati).
[ald]
BERITA TERKAIT: