"Beliau (SBY) barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi di kawasan kantor Presiden, Jakarta, kemarin (Senin, 10/3).
Namun Sudi menegaskan, Presiden SBY dapat mengajukan cuti untuk kampanye.
"Ya bisa, kenapa tidak bisa? Siapa yang melarang Presiden Kampanye? tapi ya tentu sesuai aturan. Beliau tidak akan melanggar aturan lah ya," katanya seperti dilansir dari situs Setkab RI.
Dalam Peraturan Pemerintah No 18/2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Publik disebutkan, bahwa pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka kampanye dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
KPU sendiri sudah mengelurkan jadwal kampanye Pileg 2014 dalam bentuk pertemuan massa dimulai, pada 16 Maret hingga 5 April mendatang.
[rus]
BERITA TERKAIT: