Mensesneg: Siapa yang Larang Presiden Kampanye?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Maret 2014, 09:30 WIB
Mensesneg: Siapa yang Larang Presiden Kampanye?
SBY
rmol news logo . Presiden SBY sejauh ini belum mengajukan permohonan cuti, masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) anggota legislatif 2014.

"Beliau (SBY) barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi di kawasan kantor Presiden, Jakarta, kemarin (Senin, 10/3).

Namun Sudi menegaskan, Presiden SBY dapat mengajukan cuti untuk kampanye.

"Ya bisa, kenapa tidak bisa? Siapa yang melarang Presiden Kampanye? tapi ya tentu sesuai aturan. Beliau tidak akan melanggar aturan lah ya," katanya seperti dilansir dari situs Setkab RI.

Dalam Peraturan Pemerintah No 18/2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Publik disebutkan, bahwa pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka kampanye dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

KPU sendiri sudah mengelurkan jadwal kampanye Pileg 2014 dalam bentuk pertemuan massa dimulai, pada 16 Maret hingga 5 April mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA