"Presiden berpandangan UU yang ditandatanganinya pada 15 Januari 2014 merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, tadi pagi, dikutip dari situs sekretariat kabinet.
Di samping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional. Ia juga menyebutkan, sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, tercatat jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan administrasi kelurahan sebanyak 8.309, sehingga total desa-kelurahan saat ini sejumlah 81.253 desa-kelurahan.
Sebanyak kurang lebih 32 ribu desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus di mana sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.
UU Desa diharapkan menjadi salah satu lompatan sejarah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Dijelaskan Firmanzah, komitmen program pro-rakyat yang dijadikan basis pembangunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling di bawah.
Dia jabarkan bahwa komitmen ini juga sudah banyak dirasakan sepanjang periode 2004-2013 seperti misalnya PNPM, KUR, Bantuan Siswa Miskin, BOS, raskin, atau BPJS.
[ald]
BERITA TERKAIT: