Gerindra: Putusan MK Tidak Menimbulkan Persoalan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 Januari 2014, 19:02 WIB
Gerindra: Putusan MK Tidak Menimbulkan Persoalan Baru
martin hutabarat/net
rmol news logo Partai Gerindra mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada tahun 2019.

"Sebab, ini tidak menimbulkan gejolak atau masalah baru yang merepotkan kita semua, meskipun uji materinya diterima," kata politisi gaek Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/1).  

Pendeknya, kata Martin, itulah keputusan yang pas untuk membangun sistem yang baru, tanpa harus mengundang masalah baru. Dapat dibayangkan betapa banyaknya persoalan yang muncul apabila gugatan Effendi Gazali ini diterima MK dan harus dilaksanakan pada pemilu tahun 2014 ini juga.

"Andaikata pun pemilunya diundur 2-3 bulan, tetap saja akan banyak masalah yang muncul yang berpotensi mengacaukan pemilu 2014," jelasnya.

Jika pemilu serentak harus tahun ini, UU atau aturan-aturan yang terkait dengan hal tersebut sulit dapat dibuat dalam waktu dekat, begitu juga soal logistiknya akan menimbulkan banyak masalah karena surat suara untuk pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 ini sudah selesai dicetak.

"Gerindra mendukung keputusan MK ini yang menunda pelaksanaan pemilu bersama menjadi tahun 2019 karena tidak menimbulkan dampak politik dan sosial yang luas," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA