Demikian disampaikan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI, Martin Hutabarat, menanggapi pendapat Ketua MPR Sidarto Danusuroto di dalam Kongres Kebangsaan yang digelar oleh Forum Pemred di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) yang setuju dengan wacana dimunculkannya lagi GBHN.
Menghidupkan kembali GBHN itu adalah salah satu komitmen yang dihasilkan Forum Pemred.
Menurut Sidarto, GBHN akan membuat pembangunan lebih berkesinambungan. Tapi, Martin Hutabarat ingatkan akan proses yang rumit jika GBHN mau dibangkitkan kembali.
"Kalau GBHN mau dibuat, timbul pertanyaan, yang membuat GBHN siapa? Dulu yang diberi wewenang adalah MPR. MPR itu kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sehingga Presiden, DPR dan lembaga negara lain wajib tunduk pada GBHN sebagai Ketetapan MPR," kata Martin, Rabu (11/12).
Kini setelah diadakan amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sudah sederajat dengan Lembaga Negara lain. Presiden dan DPR tidak wajib tunduk lagi pada MPR.
Begitu juga, lanjut Martin, Presiden yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung, lebih menyukai untuk melaksanakan program yang dikampanyekannya selama kampanye pilpres, daripada harus melaksanakan isi GBHN yang dia belum tentu terlibat dlm merumuskannya.
"Karena itu, menghidupkan kembali GBHN tidaklah mudah. Di samping harus mengamandemen kembali UUD 1945, juga harus ditinjau posisi kedudukan MPR, dan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan yang paling berperan dlm melaksanakannya," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: