Beberapa anggota DPR menolak penggunaan HMP karena takut blunder dan mengganggu proses hukum di KPK. Sebaliknya, doktor hukum tata negara asal Ternate ini, menegaskan bahwa pengajuan HMP tidak akan mengusik proses hukum yang berjalan di KPK. HMP justru mempercepat penanganan kasus Century lewat Mahkamah Konstitusi.
"Malah lebih bagus. Satu sisi KPK menangani
criminal process, sedangkan Mahkamah Konstitusi menangani
constitutional process," kata Margarito saat diwawancara
Rakyat Merdeka Online, Kamis (5/12).
Kalau pengusutan kriminal dan pengusutan pelanggaran konstitusi itu berjalan berbarengan, ujar Margarito, maka efeknya akan lebih hebat.
Hal itu juga akan mempercepat kepastian nasib Wapres Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan bail out dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dilakukan.
"HMP itu diajukan ke MK dan MK memeriksanya sebagaimana pemeriksaan dalam peradilan. Pendapat-pendapat dari DPR itu akan disertai lampiran segala macam bukti. Itulah yang akan diperiksa MK," jelasnya.
"Boediono pun bisa lakukan pembelaan di sana. Hakim MK bisa panggil orang-orang KPK yang sudah mengetahui perkara ini secara substansial," urai peraih doktor hukum dari Universitas Indonesia ini.
Lagipula, menurut Margarito,
constitutional process di MK akan berjalan lebih cepat dari proses hukum yang berjalan di KPK selama tiga tahun terakhir.
"Paling lama di MK enam bulan. Itu pun sudah lama benar. Jadi tidak ada masalah kalau mau layangkan HMP sekarang dan itu lebih bagus," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: