KPU yakin bahwa data 10,4 juta data pemilih yang masih bermasalah terutama dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya, bukan fiktif. Mereka ada di banyak tempat, khususnya di lapas-lapas, dan beberapa pesantren. Kedua, mereka telah memiliki identitas tetapi tidak memiliki NIK, KK dan sebagainya. Ketiga, keberadaan mereka dinyatakan ada melalui pembuktian dan kesaksian berbagai pihak.
Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan, klaim itu masih pendapat sepihak KPU. Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang paling berwenang dapat memberi penguatan atas data ini belum memberi tanggapan yang memastikan soal kebenaran 10.4 juta tersebut. Bahkan sikap Mendagri yang menyatakan tidak akan buru-buru memberi NIK kepada 10,4 juta pemilih tersebut sebelum dilalukan verifikasi lapangan, kata Ray, justru membuat misteri 10.4 juta tersebut tetap menjadi misteri.
"Penetapan DPT kemarin malam memang terlalu dipaksakan, setelah ditunda dari 23 Oktober. Argumen KPU bahwa penetapan DPT ini demi menjaga waktu tahapan pelaksanaan pemilu menjadi alasan klasik yang diulang-ulang oleh hampir semua penyelenggara pemilu sejak tahun 1999," ujar Ray dalam rilisnya, Selasa (5/11).
Menurut Ray, argumen KPU mendahulukan teknis dari pada subtansi, atau tahapan lebih penting dari subtansi dan prinsip pemilu. Baginya, memastikan bahwa semua warga negara tercatat sebagai pemilih yang sah adalah subtansi dan prinsip. Parpol dan penyelenggara pemilu menjadikan prosedur politik jauh lebih penting dari pada prinispnya. Ini memang membuat tahapan pemilu berjalan normal, tetapi penyakit pemilunya sendiri tak pernah terobati, makin menjalar dan kini menjelma menjadi penyakit besar yang membuat pemilu selalu cacat.
Selain menyimpan misteri di dalamnya, penetapan DPT ini juga potensial mengundang misteri berikutnya. Yakni bagaimana KPU memastikan bahwa 10.4 juta pemilih itu benar-benar akan diberi NIK. Bagaimana memastikan bahwa angka 10.4 itu tetap atau berubah. Apa mekanisme yang ditawarkan oleh KPU agar proses pemberian NIK dan sebagainya itu dapat dipantau dengan seksama oleh semua komponen. Apakah dalam satu bulan semua proses pemberian NIK yang dimaksud akan dapat diselesaikan. Jika tidak, sampai kapan?
[ald]
BERITA TERKAIT: