Kemarin malam, KPU telah menetapkan dan mengumumkan DPT Pemilu DPR, DPD,dan DPRD 2014 sebanyak 188.622.535 pemilih. Namun 10,4 juta pemilih dari DPT tersebut masih bermasalah, terutama dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut pengamat politik, Ray Rangkuti, dalam rilis yang dikirimkannya, bila angka 10,4 juta itu bagian dari angka 10.8 juta pemilih yang dinyatakan bermasalah oleh Bawaslu, berarti tingkat pembersihan data tersebut oleh KPU hanya sekitar 400 ribu pemilih.
Kalau begitu kenyataannya, Ray mempertanyakan sikap Bawaslu yang mendukung KPU untuk menetapkan DPT kemarin, di mana tingkat kemampuan KPU membersihkan data yang bermasalah hanya sekitar 1 persen. Di tengah ketidakjelasan kinerja KPU dalam mengelola DPT, justru makin mengentalkan pendapat pentingnya Bawaslu dievaluasi kelak.
Ray melanjutkan pertanyaannya, apakah memang pemilu di Indonesia masih membutuhkan Bawaslu yang hanya bersikap memahami KPU padahal ada tindakan yang sangat potensial melanggar hukum? Bawaslu dibuat bukan untuk memahami bagaimana KPU bekerja keras, melainkan untuk mencegah dan memastikan agar KPU dan peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran peraturan pemilu.
"Tindakan Bawaslu memahami posisi KPU bukanlah menunjukan kearifan sikap, tetapi justru menunjukkan kebingungan akan posisi dan kewenangan dirinya," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: