DPT Tambahan dan Khusus Jangan Jadi "Bantalan" KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 04 November 2013, 19:37 WIB
DPT Tambahan dan Khusus Jangan Jadi "Bantalan" KPU
foto: net
rmol news logo Masih terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dengan jumlah sekitar 10 juta data yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Dalam Negeri pun mencatat bahwa ada  20,3 juta pemilih yang tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun masuk dalam DPT tanpa penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak sipil-politik fundamental warga negara," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Senin, 4/11).

Pemilu juga merupakan salah satu sarana saluran hak asasi warganegara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, secara konstitusional dalam rangka pelaksanaan hak asasi warganegara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warganegara. Menurut KIPP, adalah pelanggaran hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

"Dalam hubungan itu Presiden sebagai kepala pemerintahan jelas harus ikut bertanggung jawab," tegas Girindra.

Ia juga menyinggung alasan yang dilontarkan beberapa kalangan bahwa masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang tertuang dalam UU 8/2012 Tentang Pileg dalam Pasal 40 ayat (1). Dalam aturan itu disebut, DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum Pileg. Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa KPU Provinsi dapat membuat daftar pemilih khusus (DPK).

"Namun demikian perlu diperhatikan semangat dan substansi dari pasal tersebut adalah untuk membuat DPT oleh KPU seakurat mungkin. Daftar Pemilih Tambahan adalah untuk mereka yang tidak terdaftar, tidak memiliki identitas kependudukan, akan tetapi tidak pemutakhiran aktif oleh KPU," terangnya.

Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus sejatinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Namun menurutnya, DPT Pemilu 2014 yang amburadul jelas tanggung jawab KPU. Singkatnya, DPT tambahan dan khusus tidak bisa dijadikan pembenaran atau "bantalan" oleh KPU.

"Selain dapat menimbulkan gugatan dan  berpotensi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud), DPT bermasalah tersebut bisa membawa dampak serius pada legitimasi dan kualitas pemilu 2014," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA