Berdasarkan keterangan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang hadir dalam persidangan, ada beberapa permohonan pengacara yang dikabulkan.
Pertama,
bone examination atau uji tulang untuk membuktikan usia secara medis. Kemudian, uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida.
Kemudian, data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida. Permohonan keempat dan terakhir yang dikabulkan adalah pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Canon Jenayah (penal code 425).
Sidang lanjutan akan digelar tanggal Minggu, 17 November 2013 pada pukul 09.00 waktu setempat.
Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana) dengan sanksi vonis mati menjadi ditangguhkan.
"Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida," kata Rieke lewat rilisnya kepada media massa.
[ald]
BERITA TERKAIT: