Sidang Wilfrida Selesai, Digelar Kembali pada 17 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 30 September 2013, 11:04 WIB
Sidang Wilfrida Selesai, Digelar Kembali pada 17 November
foto: net
rmol news logo Sidang lanjutan kasus Wilfrida, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dituntut hukuman mati kareba tuduhan pembunuhan majikannya, baru saja usai digelar Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. 

Demikian kabar yang didapatkan dari laporan langsung Metro TV dari Malaysia beberapa saat lalu. Sidang putusan sela ini berjalan tak lebih dari satu jam karena ditunda sampai 17 November mendatang.

Alasan penundaan ini akibat pihak pengacara Wilfrida yang menyatakan belum siap bukti cukup dan belum mendengar bukti tuntutan cukup untuk melakukan persidangan. Diketahui pula bahwa KBRI telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida

Rikhardus Mau dan Maria Kolo, orangtua Wilfrida, dikabarkan berada di ruang persidangan, setelah mereka terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu lalu (28/9). Mereka ke Malaysia didampingi Magdalena Tiwu (Wakil Ketua DPRD Belu), dan Romo Goris (Perwakilan Keuskupan Atambua), Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR-RI), dan Usman Hamid (Pendiri Change.org Indonesia).

Perwakilan pejabat Pemerintah Indonesia juga hadir, seperti Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, yang kemarin bertolak ke Malaysia.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan pengacara yang ditunjuknya untuk mendampingi Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, hadir untuk mendampingi TKW asal Nusa Tenggara Timur yang jadi korban perdagangan manusia dengan modus pemalsuan umur itu. Informasi ini didapatkan dari akun twitter resmi Partai Gerindra. Biaya jasa pengacara itu sepenuhnya akan menjadi tanggungan Prabowo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA