Koalisi Setelah Pemilihan Legislatif Adalah Mutilasi Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 23 September 2013, 11:10 WIB
Koalisi Setelah Pemilihan Legislatif Adalah Mutilasi Demokrasi
mulyana w kusumah/net
rmol news logo Kecenderungan politik oportunistik dan transaksional-konspiratif lebih terbuka bila koalisi parpol menetapkan Capres dan Cawapres setelah pemilihan legistatif (pileg).

Rakyat dimanipulasi menentukan pilihan politik dalam pilpres dengan kesadaran palsu, tanpa memahami agenda politik koalisi parpol. Jadi, lebih sebagai keterpaksaan.

“Koalisi parpol pasca pileg cenderung merupakan mutilasi demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies (7SS), Mulyana W. Kusumah, lewat rilis yang diterima redaksi, Senin (23/9).

Mulyana mengatakan, konstitusionalitas koalisi parpol sebelum pileg didasarkan pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Interpretasi pasal UUD 1945 tersebut dapat dipertegas dalam Revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.

Koalisi parpol sebelum pemilu (pre-election coalition), sudah lama menjadi pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Antara lain, Barisan Nasional (Malaysia), Syriza (koalisi kiri radikal Yunani), Drugaya Rossiya (The Other Russia), India, Polandia dan lain-lain, dengan fungsi utama pengerahan sumber daya politik berbasis elektoral lebih luas.

Bila koalisi elektoral sebelum pileg terwujud sebagai konsensus politik nasional baru di Indonesia sekarang ini, penentuan pilihan politik rakyat secara kritis diprediksi akan terarah pada maksimal empat koalisi Parpol. Satu di antaranya merupakan koalisi besar (grand coalition).

"Dengan demikian, konsensus politik nasional baru tersebut menjadi langkah maju  konsolidasi demokrasi dengan keterlibatan politik atau political engagement rakyat,” ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) ini. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA