Dikutip dari
Antara, Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, China menahan lima WNI yang seluruhnya wanita.
Mereka masing-masing ditangkap dalam periode dua pekan, yaitu pada 26 Agustus dan 1, 5, dan 7 September 2013. Mereka ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan meninggalkan China menuju Indonesia.
Kedutaan Besar RI di China di Beijing, pada hari ini (Sabtu, 14/9), mengatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai.
Dalam pernyataan persnya, KBRI Beijing mengimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke China untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan atau tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan berat.
[ald]
BERITA TERKAIT: