"Dengan konvensi, calon yang diidamkan masyarakat dapat serta terlibat dalam pencapresan, tentunya melalui parpol yang melakukan konvensi," kata pengamat politik, Ray Rangkuti, saat dihubungi, Minggu (4/8).
ini.
Namun, untuk mengukur apakah konvensi baik atau tidak dapat dilihat dari kemampuan konvensi untuk terbuka pada semua pilihan dan terlibatnya partisipasi masyarakat dalam menentukan figur calon pemimpin. Dengan dua ukuran inilah kita melihat apakah konvensi demokrat dilakukan dengan tepat atau tidak.
"Jika melihat kenyataannya, konvensi tidak didesain untuk membuka dua tujuan tersebut," kata Ray.
Persoalan lainnya, kata dia, calon yang akan disertakan adalah calon yang dinyatakan lolos oleh komite konvensi. Komite konvensi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan terlibat dalam konvensi atau tidak, baik melalui jalur undangan maupun yang mendaftar.
"Dua mekanisme ini juga membingungkan karena tak jelas mengapa ada yang diundang dan yang mendaftar. Sejatinya masyarakat harus tahu apa syarat-syaratnya seseorang diundang dan tidak," papar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: