"Kalau ada masukan dan tanggapan, silakan disampaikan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau namanya belum ada di DPS tak perlu khawatir dan tak perlu cemas, datang saja ke PPS, nantinya akan dicatat dan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (23/7).
Ferry berharap masukan dan tanggapan masyarakat bukan hanya terhadap posisi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga data yang diduga ganda atau anomali.
"Koreksi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau ternyata ada data yang diduga ganda, segera dilaporkan agar dapat diperbaiki," ucapnya.
Ferry juga meminta petugas hati-hati dalam melakukan input data sehingga warga negara yang berhak memilih dan sudah terverifikasi secara faktual di lapangan, benar-benar masuk ke DPS.
"Begitu juga saat masa perbaikan DPS menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Jangan sampai ada data yang tercecer," ujarnya.
Menurut Ferry, perubahan data pemilih dari DP4 ke DPS, DPSHP dan perbaikan DPSHP masih mungkin terjadi. DP4 terkoreksi dari hasil sinkronisasi data yang dilakukan KPU dengan DPT Pemilu terakhir dan pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
DPS dapat terkoreksi karena adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Misalnya ada pemilih yang tiba-tiba meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri atau menjalani pensiun dari TNI/Polri.
"Semua hal itu akan menjadi bagian yang akan mengoreksi DPS maupun DPSHP," tandas Ferry.
[ald]
BERITA TERKAIT: