Demikian disampaikan Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya yang diterima
Rakyat Merdeka Online pagi ini, (Kamis, 18/7).
Akreditasi yang dia maksud adalah, lembaga survei harus mengakreditasi dirinya dengan kesepakatan yang mereka bangun dalam asosiasi lembaga-lembaga survei.
Menurut Rommy panggilan akrab M. Romahurmuziy, hal yang perlu diatur antara lain; kualifikasi para peneliti, sampling period, jumlah sampel untuk setiap tingkat kepercayaan, metodologi survei dan akuntabilitas publikasi yang dilakukan.
"Dengan demikian bisa diketahui ke depan lembaga-lembaga survei yang tidak terakreditasi dapat diabaikan hasilnya. Sementara, lembaga yang terakreditasi hasil publikasi surveinya bisa diperbandingkan sebagai alat ukur ilmiah," ujarnya.
Lebih lanjut ungkap Ketua Komisi IV DPR RI ini, untuk mengembalikan kredibilitas lembaga-lembaga survei yang terpuruk akibat publikasi berlebihan dari lembaga-lembaga abal-abal yang kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus ada survei atas tingkat kepercayaan masyarakat terhadap survei. Apakah masyarakat percaya kepada survei atau masyarakat memang tidak pernah percaya.
"Ini penting sebagai bentuk kejujuran keberadaan lembaga survei yang mengklaim menggunakan metoda ilmiah dalam cara kerjanya," tandasnya.
[rsn]
BERITA TERKAIT: