"Apalagi LP tersebut over kapasitas yang tidak ada solusinya," ujar Sekjen PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), A. Jabidi Ritonga kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (15/7).
Menurutnya, soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus besar seperti korupsi, narkoba, dan terorisme harus tetap dipertahankan.
"Munculnya rencana remisi hanya pintu masuk kompromi mafia peradilan/koruptor dengan penegak hukum," terangnya.
Terakhir ia berharap, Kementerian Hukum dan HAM sudah saatnya memperhatikan sistem dan fasilitas LP di seluruh tanah air termasuk di dalamnya penambahan pengawalan khusus LP.
[rsn]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: