Taslim: Beri Efek Jera, PP 99 Tidak Perlu Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 12 Juli 2013, 14:29 WIB
Taslim: Beri Efek Jera, PP 99 Tidak Perlu Direvisi
taslim chaniago/net
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 jangan dituding sebagai penyebab terjadi kerusuhan dan pembakaran di Lapas Tanjung Guspa, Medan, Sumatera Utara, (Kamis, 11/7).

"Maka saya minta Kemenkumham harus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (12/7).

PP 99/2012 adalah peraturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang di dalamnya mengatur pengetatan remisi bagi narapidana (napi) koruptor, narkoba, teroris dan kejahatan ekstra ordinary crime lainnya.

Jelas dia, jangan sampai ada "penumpang gelap" dalam kejadian kerusuhan tersebut yang mengharapkan PP tersebut dihapuskan atau direvisi.

"Pertanyaannya adalah, jika PP ini bermasalah, kenapa hanya di Medan kejadiannya (terjadi kerusuhan)," tanya Taslim.

Masih kata Taslim, ia melihat PP 99 masih penting dan ia mendukung pemberlakuan PP tersebut, karena dengan peraturan ini diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kita minta PP ini tidak dihapus atau direvisi. Karena tujuannya sudah jelas memberi efek jera terhadap kejahatan luarbiasa seperti korupsi, narkoba dan teroris," tandas politisi PAN ini.

Kemarin, Lapas Tanjung Guspa dibakar para napi, akibatnya ratusan napi kabur termasuk napi terorisme, dan lima orang korban jiwa. Dikabarkan, mereka mengamuk selain karena fasilitas listrik dan air bermasalah, mereka juga meminta PP 99 perlu dikaji ulang. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA