Berapapun angka persentase yang ditetapkan tak sejalan dengan hakekat Pasal 6A UUD yang menegaskan bahwa selama parpol sah sebagai peserta pemilu, maka ia berhak mengusulkan capres dan cawapres.
"Pasal 6A UUD sama sekali tak mensyaratkan adanya dukungan minimal berupa perolehan kursi atau suara. Maka UU Pilpres seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait pemilihan presiden," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saifuddin, dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, Rabu (10/9).
Lukman mengatakan argumen bahwa penurunan atau penghilangan ambang batas bisa mengusik posisi presiden di DPR adalah cara pikir parlementer.
"Kalau itu masalahnya, kenapa tidak sekalian saja PT nya 50 persen lebih. Itu baru benar-benar aman. Tapi apakah kita mau kembali terapkan calon tunggal? Kembali ke masa 'kebulatan-tekad' seperti dulu?" tuturnya.
"Penetapan syarat minimal perolehan kursi atau suara bagi parpol yang bisa usulkan capres cawapres tak hanya memasung hak parpol. Tapi juga hak sejumlah capres lain, dan masyarakat umum yang menghendaki adanya alternatif atau opsi capres yang beragam," demikian Lukman.
[dem]
BERITA TERKAIT: