Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (Lisuma) menyoroti di beberapa pasar di Indonesia harga kebutuhan dapur itu mulai meningkat tajam. Lalu apakah fenomena ini harus berulang setiap tahunnya, atau kenaikan harga bahan pokok tersebut mampu dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan.
Ketua Bidang Lisuma, Fathul Arif mengatakan, lebaran sebagai pesta rakyat, dengan banyaknya mudik dan kumpul keluarga serta bertambahnya konsumsi masyarakat, maka sepatutnya pemerintah menjaga kestabilan harga pasar agar warga benar-benar bisa menikmati suasana Ramadhan dan lebaran tanpa tertekan dengan kenaikan harga komoditi bahan pokok.
Biasanya kata dia, salah satu solusi yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengadakan pasar murah di lingkungan Kementerian Perdagangan dan di beberapa titik lainnya, atau bisa bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Pengolahandan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), National Meat Processor Association Indonesia (Nampa), Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Pasar Induk Kramat Jati, PT. Sarinah (Persero) serta UKM Pangan dan Kuliner Binaan Kementerian Perdagangan.
"Pertanyaan kita adalah apakah pasar murah itu tepat sasaran? Jelas tidak, karena harga pasar tradisional yang real masih tetap tinggi dan tidak bisa dikendalikan," ungkap Fathul Arif seperti rilis yang diterima redaksi.
Menurutnya, pasar murah hanya mampu menyentuh beberapa persen saja dari seluruh penduduk Indonesia, dan tidak mampu menjamah mayoritas penduduk yang sangat merasakan dampanya.
"Seharusnya Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan) mampu memberikan solusi yang komprehensif agar kenaikan komoditi bahan pokok tidak terus meroket," terangnya.
Sambung dia, Kementerian Perdagangan bukanlah even organizer yang hanya melaksanakan even pasar murah, melainkan Kementerian Perdagangan mempunyai otoritas untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga komoditi bahan pokok.
Menurutnya, salah satu fungsi APBNP antara lain adalah menjaga stabilitas ekonomi, dimana pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
"Dalam hal ini perlu kiranya pemerintah memberikan insentif dengan mengurangi pajak di hari-hari tertentu (Ramadhan, Lebaran, Natal dan Tahun Baru) untuk pelaku industri komoditi bahan pokok sehingga dapat menjaga kelangkaan yang berimbas pada kenaikan harga komoditi bahan pokok. Selanjutnya, pemerintah fokus mengawas industri dan distributor komoditi bahan pokok agar tidak terjadi penimbunan dan kenaikan harga yang tidak seharusnya," tandasnya.
[rsn]
BERITA TERKAIT: